MAKALAH Sejarah Perumusan Pancasila Sebagai Ideologi
BAB I |
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Sejarah
telah mengungkapkan bahwa Pancasila adalah jiwa seluruh rakyat
Indonesia, yang memberi kekuatan hidup kepada Bangsa Indonesia serta
membimbingnya dalam mengejar kehidupan lahir batin yang makin baik, di
dalam masyarakat Indonesia yang adil dan makmur.
Bahwanya
Dasar Negara Republik Indonesia adalah Pancasila yang terdapat dalam
Pembukaan UUD 1945 dan secara resmi disahkan oleh PPKI pada tanggal 18
Agustus 1945 merupakan dasar Negara, pandangan hidup Bangsa, ideology
Negara, dan sebagai kepribadian Bangsa.
Pancasila
sebagai dasar Negara memberikan arti bahwa segala sesuatu yang
berhubungan dengan kehidupan ketataNegaraan Republik Indonesia harus
berdasarkan Pancasila.
B. Rumusan Masalah
Untuk
menghinadari adanya kesimpangsiuran dalam penyusun makalah ini, maka
penulis membatasi masalah-masalah yang akan di bahas diantaranya :
1. Apa arti Pancasila?
2. Bagaimana pengertian Pancasila sebagai pandangan hidup Bangsa?
3. Bagaimana penjabaran tiap-tiap dari Pancasila?
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
Pendapat tentang Pancasila sebagai dasar Negara:
1. Ir. Soekarno dalam tulisannya “Pancasila adalah lima mutiara galian dari ribuan tahun sap-sapnya sejarah Bangsa sendiri. (buku pendidikan Pancasila, Muhammad Aris)
2. Prof.
Dr. Notonagoro S.H., mengatakan “Pancasila sebangai dasar Negara
mempunyai kedudukan yang istimewa dalam hidup keNegaraan dan hokum bagi
Bangsa Indonesia, yaitu sebagai pokok kaidah yang fundamental. (nuraini, diah dkk. 2008. Pendidikan KewargaNegaraan. Surakarta; Putra Nugraha.)
3. Menurut
Dr.Alfian Pancasila memenuhi ketiga dimensi ini sehingga pancasila
dapat dikatakan sebagai ideologi terbuka. Fungsi Pancasila sebagai
ideologi Negara, yaitu :
· Memperkokoh persatuan bangsa karena bangsa Indonesia adalah bangsa yang majemuk.
· Mengarahkan bangsa Indonesia menuju tujuannya dan menggerakkan serta membimbing bangsa Indonesia dalam melaksanakan pembangunan.
· Memelihara dan mengembangkan identitas bangsa dan sebagai dorongan dalam pembentukan karakter bangsa berdasarkan Pancasila.
· Menjadi standar nilai dalam melakukan kritik mengenai kedaan bangsa dan Negara. (http://ekowinarto.files.wordpress.com/2010/08/xii-kd-1b.pdf)
4. Muhammad Yamin.
Pancasila
berasal dari kata panca yang berarti lima dan sila yang berarti sendi,
atas, dasar atau peraturan tingkah lagu yang penting dan baik. Dengan
demikian Pancasila merupakan lima dasar yang berisi pedoman atau
peraturan tentang tingkah laku yang penting dan baik. (http://febbyantoagriawan.blogspot.com/2010/03/pengertian-pancasila-menurut-para-ahli.html)
5. Kirdi
Dipoyudo (1979:30) menjelaskan: “Negara Pancasila adalah suatu negara
yang didirikan, dipertahankan dan dikembangkan dengan tujuan untuk
melindungi dan mengembangkan martabat dan hak-hak azasi semua warga
bangsa Indonesia (kemanusiaan yang adil dan beradab), agar masing-masing
dapat hidup layak sebagai manusia, mengembangkan dirinya dan mewujudkan
kesejahteraannya lahir batin selengkap mungkin, memajukan kesejahteraan
umum, yaitu kesejahteraan lahir batin seluruh rakyat, dan mencerdaskan
kehidupan bangsa (keadilan sosial).” ()
6. Prof.Dr.
Supomo: “Jika kita hendak mendirikan Negara Indonesia yang sesuai
dengan keistimewaan sifat dan corak masyarakat Indonesia, maka Negara
kita harus berdasar atas aliran pikiran Negara (Staatside) integralistik
… Negara tidak mempersatukan diri dengan golongan yang terbesar dalam
masyarakat, juga tidak mempersatukan diri dengan golongan yang paling
kuat, melainkan mengatasi segala golongan dan segala perorangan,
mempersatukan diri dengan segala lapisan rakyatnya …” ()
7. Secara
tepat dalam Seminar Pancasila tahun 1959, Prof. Notonagoro melukiskan
sifat hirarkis-piramidal Pancasila dengan menempatkan sila “Ketuhanan
Yang Mahaesa” sebagai basis bentuk piramid Pancasila. Dengan demikian
keempat sila yang lain haruslah dijiwai oleh sila “Ketuhanan Yang
Mahaesa”. ()
8. Dr.
Hamka mengatakan: “Tiap-tiap orang beragama atau percaya pada Tuhan
Yang Maha Esa, Pancasila bukanlah sesuatu yang perlu dibicarakan lagi,
karena sila yang 4 dari Pancasila sebenarnya hanyalah akibat saja dari
sila pertama yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa.” ()
BAB III
PEMBAHASAN
Sejarah Perumusan Pancasila Sebagai Dasar Negara
Untuk mengetahui latar belakang atau sejarah Pancasila dijadikan ideologi atau dasar negara sebagai berikut ini:
§ Sebelum
tanggal 17 Agustus bangsa Indonesia belum merdeka. Bangsa Indonesia
dijajah oleh bangsa lain. Banyak bangsa-bangsa lain yang menjajah atau
berkuasa di Indonesia, misalnya bangsa Belanda, Portugis, Inggris, dan
Jepang. Paling lama menjajah adalah bangsa Belanda. Padahal sebelum
kedatangan penjajah bangsa asing tersebut, di wilayah negara RI terdapat
kerajaan-kerajaan besar yang merdeka, misalnya Sriwijaya, Majapahit,
Demak, Mataram, Ternate, dan Tidore. Terhadap penjajahan tersebut,
bangsa Indonesia selalu melakukan perlawanan dalam bentuk perjuangan
bersenjata maupun politik.
§ Perjuangan
bersenjata bangsa Indonesia dalam mengusir penjajah, dalam hal ini
Belanda, sampai dengan tahun 1908 boleh dikatakan selalu mengalami
kegagalan.
§ Penjajahan
Belanda berakhir pada tahun 1942, tepatnya tanggal 8 Maret. Sejak saat
itu Indonesia diduduki oleh bala tentara Jepang. Namun Jepang tidak
terlalu lama menduduki Indonesia. Mulai tahun 1944, tentara Jepang mulai
kalah dalam melawan tentara Sekutu. Untuk menarik simpati Bangsa
Indonesia agar bersedia membantu Jepang dalam melawan tentara Sekutu,
Jepang memberikan janji kemerdekaan di kelak kemudian hari. Janji ini
diucapkan oleh Perdana Menteri Kaiso pada tanggal 7 September 1944. Oleh
karena terus menerus terdesak, maka pada tanggal 29 April 1945 Jepang
memberikan janji kemerdekaan yang kedua kepada Bangsa Indonesia, yaitu
janji kemerdekaan tanpa syarat yang dituangkan dalam Maklumat Gunseikan
(Pembesar Tertinggi Sipil dari Pemerintah Militer Jepang di Jawa dan
Madura).
§ Pancasila
dibentuk secara musyawarah mufakat berdasarkan moral yang luhur, antara
lain dalam sidang pertama BPUPKI pada tanggal 29 Mei 1945 tentang
perumusan materi Pancasila oleh Mr. M.Yamin, kemudian dibahas lagi dalam
pada tanggal 31 mei 1945 tentang perumusan materi Pancasila oleh MR.
Supomo. 1 juni 1945, Ir. Soekarno Pertama kali mengusulkan nama/istilah
Pancasila untuk dasar Negara Indonesia Beliau mengatakan bahwa nama
Pancasila itu atas petunjuk teman kita ahli bahasa. Pada
sidang pertama itu, banyak anggota yang berbicara, di antaranya adalah
Muhammad Yamin, Ir. Soekarno, Mr. Seopomo, dan piagam Jakarta, yang
masing-masing mengusulkan calon dasar Negara untuk Indonesia merdeka.
Muhammad Yamin mengajukan usul mengenai dasar Negara secara lisan yang terdiri atas lima hal, yaitu:
1. Peri KeBangsaan
2. Peri Kemanusiaan
3. Peri Ketuhanan
4. Peri Kerakyatan
5. Kesejahteraan Rakyat
Selain itu Muhammad Yamin juga mengajukan usul secara tertulis yang juga terdiri atas lima hal, yaitu:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Persatuan Indonesia
3. Rasa Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan
dalam Permusyawaratan/Perwakilan
5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Ir. Soekarno
1. Nasionalisme (KeBangsaan Indonesia)
2. Internasionalisme (Perikemanusiaan)
3. Mufakat atau Demokrasi
4. Kesejahteraan Sosial
5. Ketuhanan yang Berkebudayaan
Mr. Soepomo
1. Persatuan
2. Kekeluargaan
3. Keseimbangan
4. Musyawarah
5. Keadilan rakyat
Piagam Jakarta
1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan sya’riat Islam termuat pemeluk-pemeluknya.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3. Persatuan Indonesia.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
5. Keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.
Kemudian
di bahas lagi dalam Sidang kedua BPUPKI yang jatuh pada tanggal 10-16
juni 1945. Setelah kemerdekaan Indonesia sebelum sidang resmi PPKI,
Pancasila sebagai calon dasar filsafat Negara dibahas serta
disempurnakan kembali dan akhirnya pada tanggal 18 Agustus 1945 disahkan
oleh PPKI sebagai dasar filsafat Negara Republik Indonesia.
Setelah Rumusan Pancasila diterima sebagai dasar Negara secara resmi beberapa dokumen penetapannya ialah :
§ Rumusan Kelima : Rumusan Kedua yang dijiwai oleh Rumusan Pertama (merujuk Dekrit Presiden 5 Juli 1959)
A. Pengertian Pancasila
Pancasila adalah ideologi dasar bagi Negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata dari Sansekerta dari India, menurut Muhammad Yamin dalam bahasa Sansekerta kata Pancasila memilik dua macam arti secara teksikal, yaitu: pañca berarti lima dan śīla berarti
prinsip atau asas. Secara etimologi kata Pancasilan berasal dari
istilah Pancasyla yang memiliki arti secara harfiah dasar yang memiliki
lima unsur. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berBangsa
dan berNegara bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pancasila
sebagai dasar Negara Republik Indonesia ditetapkan pada tanggal 18
Agustus 1945. sebagai dasar Negara maka nilai-nilai kehidupan berNegara
dan pemerintahan sejak saat itu haruslah berdasarkan pada Pancasila,
namun berdasrkan kenyataan, nilai-nilai yang ada dalam Pancasila
tersebut telah dipraktikan oleh nenek moyang Bangsa Indonesia dan kita
teruskan sampai sekarang.
Rumusan Pancasila yang dijadikan dasar Negara Indonesia seperti tercantum dalam pembukaan UUD 1945 adalah:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia
Kelima sila tersebut sebagai satu kesatuan nilai kehidupan masyarakat Indonesia oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) dijadikan Dasar Negara Indonesia.
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia
Kelima sila tersebut sebagai satu kesatuan nilai kehidupan masyarakat Indonesia oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) dijadikan Dasar Negara Indonesia.
Walaupun
dalam pembukaan UUD 1945 tidak memuat istilah/kata Pancasila, namaun
yang dimaksud dasar Negara Indonesia adalah disebut dengan Pancasila.
B. Pengertian Pancasila sebagai pandangan hidup Bangsa.
Dalam
pengertian ini, Pancasila disebut juga way of life, weltanschaung,
wereldbeschouwing, wereld en levens beschouwing, pandangan dunia,
pandangan hidup, pegangan hidup dan petunjuk hidup. Dalam hal ini
Pancasila digunakan sebagai petunjuk arah semua semua kegiatan atau
aktivitas hidup dan kehidupan dalam segala bidang. Hal ini berarti bahwa
semua tingkah laku dan tindakan pembuatan setiap manusia Indonesia
harus dijiwai dan merupakan pencatatan dari semua sila Pancasila. Hal
ini karena Pancasila Weltanschauung merupakan suatu kesatuan, tidak bisa
dipisahkan satu dengan yang lain, keseluruhan sila dalam Pancasila
merupakan satu kesatuan organis.
Pandangan
hidup terdiri atas kesatuan rangkaian nilai-nilai luhur merupakan suatu
wawasan yang menyeluruh terhadap kehidupan itu sendiri. Pandangan hidup
ini berfungsi sebagai :
a. Kerangka
acuan baik untuk menata kehidupan diri pribadi maupun dalam interaksi
antar manusia dalam masyarakat serta alam sekitanya.
b. Penuntun dan penunjuk arah bagi Bangsa Indonesia dalam semia kegiatan dan aktivitas hidup serta kehidupan di segala bidang.
Oleh
karena itu dalam menempatkan Pancasila sebagai pandangan hidupnya maka
masyarakat Indonesia yang ber-Pancasila selalu mengembangkan potensi
kemanusiaannya sebagai makhluk individu dan makhluk individu dan makhluk
social dalam rangka mewujudkan kehidupan bersama menuju satu pandangan
hidup Bangsa dan satu pandangan hidup Negara yaitu Pancasila.
C. Penjabaran sila-sila Pancasila.
Ketetapan
MPR no. II/MPR/1978 tentang Ekaprasetia Pancakarsa menjabarkan kelima
asas dalam Pancasila menjadi 36 butir pengamalan sebagai pedoman praktis
bagi pelaksanaan Pancasila.
36 BUTIR-BUTIR PANCASILA/EKA PRASETIA PANCA KARSA
1. SILA KETUHANAN YANG MAHA ESA
· Percaya
dan Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan
kepercayaan masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan
beradab.
· Hormat
menghormati dan bekerjasama antar pemeluk agama dan penganut-penganut
kepercayaan yang berbeda-beda sehingga terbina kerukunan hidup.
· Saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya.
· Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan kepada orang lain.
2. SILA KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB
· Mengakui persamaan derajat persamaan hak dan persamaan kewajiban antara sesama manusia.
· Saling mencintai sesama manusia.
· Mengembangkan sikap tenggang rasa.
· Tidak semena-mena terhadap orang lain.
· Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
· Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
· Berani membela kebenaran dan keadilan.
· Bangsa
Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia,
karena itu dikembangkan sikap hormat-menghormati dan bekerjasama dengan
Bangsa lain.
3. SILA PERSATUAN INDONESIA
· Menempatkan kesatuan, persatuan, kepentingan, dan keselamatan Bangsa dan Negara di atas kepentingan pribadi atau golongan.
· Rela berkorban untuk kepentingan Bangsa dan Negara.
· Cinta Tanah Air dan Bangsa.
· Bangga sebagai Bangsa Indonesia dan ber-Tanah Air Indonesia.
· Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan Bangsa yang ber-Bhinneka Tunggal Ika.
4. SILA KERAKYATAN YANG DIPIMPIN OLEH HIKMAT KEBIJAKSANAAN DALAM PERMUSYAWARATAN / PERWAKILAN
· Mengutamakan kepentingan Negara dan masyarakat.
· Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain.
· Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
· Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi semangat kekeluargaan.
· Dengan itikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil musyawarah.
· Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
· Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa.
· Menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai kebenaran dan keadilan.
5. SILA KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA
· Mengembangkan perbuatan-perbuatan yang luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan gotong-royong.
· Bersikap adil.
· Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
· Menghormati hak-hak orang lain.
· Suka memberi pertolongan kepada orang lain.
· Menjauhi sikap pemerasan terhadap orang lain.
· Tidak bersifat boros.
· Tidak bergaya hidup mewah.
· Tidak melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan umum.
· Suka bekerja keras.
· Menghargai hasil karya orang lain.
· Bersama-sama berusaha mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
Ketetapan
ini kemudian dicabut dengan Tap MPR no. I/MPR/2003 dengan 45 butir
Pancasila. Tidak pernah dipublikasikan kajian mengenai apakah
butir-butir ini benar-benar diamalkan dalam keseharian warga Indonesia.
Sila pertama, Bintang.
1. Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketakwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
2. Manusia
Indonesia percaya dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan
agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang
adil dan beradab.
3. Mengembangkan
sikap hormat menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama dengan
penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
4. Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
5. Agama
dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang
menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.
6. Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
7. Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.
Sila kedua, Rantai.
1. Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
2. Mengakui
persamaan derajat, persamaan hak, dan kewajiban asasi setiap manusia,
tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis
kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya.
3. Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia.
4. Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa selira.
5. Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.
6. Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
7. Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
8. Berani membela kebenaran dan keadilan.
9. Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia.
10. Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama dengan Bangsa lain.
Sila ketiga, Pohon Beringin.
1. Mampu
menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan
Bangsa dan Negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan
pribadi dan golongan.
2. Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan Negara dan Bangsa apabila diperlukan.
3. Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan Bangsa.
4. Mengembangkan rasa kebanggaan berkeBangsaan dan bertanah air Indonesia.
5. Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
6. Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.
7. Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan Bangsa.
Sila keempat, Kepala Banteng
1. Sebagai warga Negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama.
2. Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
3. Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
4. Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
5. Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
6. Dengan iktikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
7. Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
8. Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
9. Keputusan
yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada
Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia,
nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan
demi kepentingan bersama.
10. Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan.
Sila kelima, Padi Dan Kapas.
1. Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
2. Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
3. Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
4. Menghormati hak orang lain.
5. Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.
6. Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain.
7. Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.
8. Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum.
9. Suka bekerja keras.
10. Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
11. Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan social.
PENUTUP
A. Simpulan
Dalam
sejarah Perumusan Pancasila terdapat banyak peserta di antaranya Mr.
Muhammad Yamin, Mr. Soepomo, Ir. Soekarno, dan Piagam Jarkarta.
Perumusan Pancasila juga akhirnya di sahkan oleh PPKI setelah Pancasila
disempurnakan. Walaupun Indonesia sempat kesulitan mengalahkan para
penjajah terutama Belanda tapi akhirnya semua bisa diatasi.
Pancasila
adalah pandangan hidup dan dasar Negara Republik Indonesia. Pancasila
juga merupakan sumber kejiwaan masyarakat dan Negara Republik Indonesia.
Oleh karena itu secara tidak langsung Pancasila merupakan penjelmaan
atau perwujudan Bangsa Indonesia itu sendiri karena apa yang terkandung
dalam Pancasila merupakan kepribadian dan pandangan hidup Bangsa
Indonesia.
Pancasila mengatur asas kerohanian tertib hokum Indonesia yang di dalamnya pembukaan UUD 1945.
Saran
Saran
Berdasarkan
uraian di atas kiranya kita dapat menyadari bahwa Pancasila merupakan
falsafah Negara kita Republik Indonesia, maka dari itu kita harus
menjunjung tinggi dan mengamalkan setiap sila-sila pacasila karena
disetiap sila-sila Pancasila terdapat arti dan makna yang sangat besar.
Baca juga ulasan artikel tentang Pertamina Solusi Bahan Bakar Berkualitas dan Ramah Lingkungan Indonesia Sejahtera.